Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi lewat Perpres Baru
Assalamu'alaikum
Bagaimana kabarnya semua ?
Semoga dalam keadaan baik baik saja. Ya... Kali ini kami akan memberikan informasi kepada Kalian tentang berita Viral hari ini. Iya benar, berita tentang Perpres Jokowi tentang Kenaikan BPJS Kesehatan padahal telah dibatalkan MA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkannya.
Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2020):
2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1Kendalanya kekurangannya anggota.
2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Haduh bagaimana ya ?
Kondisi ekonomi lagi menurun akibat Covid-19 malah menaikkan iuran BPJS ?
Bagaimana komentar anda ?
Yuk saling tukar pikira dibawah.
Oh iya, jangan lupa Share info tentang Kenaikan BPJS kesehatan ini kepada temanmu ya :)
Source : Detik.com